Kilas Java, Surabaya - Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas dan pentingnya pelunasan pajak kendaraan, pada hari Senin tanggal 21 April 2025 Jasa Raharja bersama Tim Samsat Surabaya Barat menggelar operasi gabungan dan aksi simpatik di Jalan Margomulyo, tepatnya di depan Kantor Perhutani Surabaya.
Dalam aksi tersebut, petugas melakukan pemasangan spanduk berisi pesan-pesan keselamatan serta membagikan souvenir kepada para pengendara yang tertib dan mematuhi peraturan lalu lintas.
Kepala Jasa Raharja Cabang Surabaya, Bapak Yansen Adaw, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antar instansi serta wujud komitmen Jasa Raharja dalam mendukung keselamatan lalu lintas dan memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.
“Kami ingin membangun budaya berkendara yang aman dan bertanggung jawab, dimulai dari hal kecil seperti penggunaan helm dan kepatuhan terhadap rambu lalu lintas. Kami berharap pesan keselamatan yang kami sampaikan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mendorong budaya tertib berlalu lintas,” ujarnya.
Selain aksi simpatik, kegiatan ini juga menjadi ajang edukasi kepada pengguna jalan mengenai pentingnya kontribusi dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor serta manfaat perlindungan dari Jasa Raharja bagi korban kecelakaan.
Bersama Tim UPT PPD Surabaya Barat dan Polsek Tandes, dilakukan pemeriksaan atas surat / dokumen kendaraan yaitu masa laku STNK, PKB dan SWDKLLJ. Dalam pelaksanaan operasi tersebut, cukup banyak ditemui pemilik kendaraan khususnya pengendara roda dua yang masa berlaku STNK, PKB, dan SWDKLLJ nya sudah jatuh tempo.
Terkait dengan pelanggaran tersebut, pihak Samsat Surabaya Barat memberikan tindakan berupa pemberian himbauan dan pernyataan tertulis untuk segera melakukan pelunasan atau pembayaran kewajiban kendaraan melalui layanan mobil Samsat Keliling yang telah disediakan di lokasi tempat Operasi Gabungan.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat khususnya Kota Surabaya dalam berkendara, berlalu lintas dan melunasi PKB dan SWDKLLJ setiap kendaraan yang dimiliki agar memperhatikan keselamatan serta peduli dengan pembangunan daerah dari pendapatan daerah yang didapat dari pajak kendaraan.