KILAS JAVA, KOTA MADIUN – Dalam rangka memberikan pemahaman tentang kepatuhan pajak, Tim Samsat Kota Madiun mengunjungi beberapa perusahaan jual beli kendaraan di Kota Madiun pada Kamis 27 Februari 2025.
Inisiasi kegiatan ini sebagai upaya menaikkan tingkat kepatuhan masyarakat yang sebelumnya pada tahun 2024 tidak mencapai 70%. Dengan upaya sosialisasi yang menggandeng perusahaan jual beli kendaraan bekas ini dapat memberikan peningkatan kepatuhan masyarakat khususnya di Kota Madiun.
Widodo, Penanggung Jawab Jasa Raharja Kota Madiun menyampaikan bahwa dalam kesempatan ini Tim Samsat Kota Madiun menyampaikan tentang kewajiban Balik Nama dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Tim Samsat juga menyampaikan informasi tentang aturan Bebas BBN II dan seterusnya serta aturan baru tentang pengenaan pajak progresif. Perusahaan jual beli kendaraan bekas menyambut positif kegiatan ini dan berkomitmen ikut serta berperilaku tertib administrasi kendaraan bermotor.
Dengan kegiatan ini diharapkan seluruh pihak khususnya pemilik perusahan jual beli kendaraan ikut berperan aktif memberikan pengertian dan mewajibkan pembeli kendaraan dari perusahannya untuk patuh melakukan balik nama, pembayaran PKB dan SWDKLLJ.