Kilas Java, Bojonegoro – Jasa Raharja cabang Bojonegoro bersama pihak Polres Bojonegoro, UPT PPD Bojonegoro dan Bapenda Kabupaten Bojonegoro melaksanakan sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB serta juga tentang kepatuhan dan pentingnya membayar Pajak Kendaraan Bermotor bagi setiap masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor. 27 Februari 2025.
Sosialisasi tersebut bertempat di Kantor Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro.
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh para Kepala Desa yang berada di wilayah Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro dan didalamnya dijelaskan bahwa Pajak Kendaraan Bermotor yang dibayar oleh pemilik kendaraan bermotor akan Kembali lagi pemanfaatannya untuk masyarakat.
Diantaranya adalah untuk pembangunan di wilayah serta di sisi Jasa Raharja, SWDKLLJ yang dibayarkan akan diserahkan sebagai bentuk santunan yang diberikan kepada korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin UU. 33 dan 34 tahun 1964.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi tersebut, dapat menurunkan tunggakan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor.
Sehingga hak-hak masyarakat dapat terpenuhi dengan baik.
Pada kesempatan ini Jasa Raharja berkomitmen untuk selalu memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, khususnya korban kecelakaan lalu lintas.