Kilas Java, Sidoarjo - PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan jaminan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
Salah satu upaya peningkatan pelayanan dilakukan melalui kegiatan sharing and caring bersama sejumlah rumah sakit di wilayah Sidoarjo pada Rabu, 8 Januari 2025.
Kegiatan tersebut melibatkan beberapa rumah sakit, di antaranya RS Delta Surya, RSUD Sidoarjo Barat, RSI Aminah, dan RS Aisyiyah Siti Fatimah.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kerja sama dan memastikan pelayanan terbaik bagi korban kecelakaan.
“Komitmen kami adalah memberikan pelayanan mudah, cepat, dan tepat sebagai wujud kehadiran negara bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan. Ini berlaku tidak hanya bagi korban yang meninggal dunia, tetapi juga bagi mereka yang dirawat di rumah sakit,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa banyak korban kecelakaan belum mengetahui bahwa mereka termasuk dalam jaminan Jasa Raharja. Melalui program ini, pihaknya ingin meningkatkan kesadaran masyarakat akan manfaat jaminan tersebut.
Selain itu, kegiatan sharing and caring juga menjadi momen untuk mengevaluasi tantangan di lapangan. Kepala PT Jasa Raharja menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membayar tagihan klaim rumah sakit maksimal 14 hari setelah pasien keluar dari rumah sakit, sesuai dengan nota kesepahaman (MoU) yang telah disepakati.
“Kami juga memberikan edukasi kepada pihak rumah sakit bahwa dana santunan Jasa Raharja berasal dari pembayaran SWDKLLJ yang sudah termasuk dalam pajak kendaraan bermotor. Harapannya, ini dapat meningkatkan kesadaran rumah sakit dan ekosistemnya untuk selalu patuh membayar pajak kendaraan,” tambah Tamrin.
Melalui langkah-langkah ini, Jasa Raharja berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sekaligus membangun sinergi yang kuat dengan rumah sakit.