Kilas Java, Benculuk - Tim Samsat Benculuk hari ini mengunjungi Kecamatan Muncar untuk melaksanakan sosialisasi terkait Program Pembebasan Denda Pajak Tahun 2024.
Kegiatanyang dilaksanakan pada 7 Nopember 2024 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan informasi yang menyeluruh kepada masyarakat tentang keringanan pajak yang ditawarkan oleh pemerintah daerah sebagai langkah mendorong kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Banyuwangi.
Sosialisasi ini dihadiri oleh petugas Jasa Raharja, Dwi Yustiadi, yang menjelaskan pentingnya program pembebasan denda ini bagi masyarakat.
“Sosialisasi ini kami laksanakan untuk memastikan informasi mengenai pembebasan denda pajak tersebar merata, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan program ini secara optimal. Kami ingin mengajak masyarakat untuk segera memenuhi kewajiban pajak mereka tanpa khawatir akan beban denda,” ungkap Dwi Yustiadi.
Kegiatan ini juga mendapat dukungan dari Camat Muncar yang turut hadir dalam sosialisasi tersebut. Ia mengapresiasi langkah Samsat Benculuk dalam mendekatkan layanan informasi ke masyarakat kecamatan.
“Kami sangat mengapresiasi inisiatif ini. Diharapkan, sosialisasi ini dapat mempermudah masyarakat dalam memahami program pembebasan denda pajak dan mendorong mereka untuk taat pajak demi pembangunan daerah yang lebih baik,” ujar Camat Muncar.
Selama kegiatan sosialisasi, tim Samsat Benculuk juga menyediakan layanan informasi dan konsultasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih detail mengenai prosedur dan manfaat dari program pembebasan denda ini. Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor dapat memanfaatkannya dan meningkatkan kepatuhan mereka dalam membayar pajak tepat waktu.