Kilas Java, Pacitan – Pelaksanaan pemutihan pajak daerah 2024 tahap 2 dimulai kembali pada 1 Oktober 2024 sampai dengan 30 November 2024. Moment istimewa yang dinanti masyarakat tiap tahunnya ini harus dipublikasikan dan diketahui masyarakat Jawa Timur.
Untuk itu Jasa Raharja sebagai anggota Tim Samsat Pacitan rutin melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di tempat-tempat umum. Pemutihan pajak ini memiliki 4 keuntungan yaitu Bebas Bea Balik Nama, Bebas Sanksi Administrasi, Bebas Bea Progresif dan Bebas Denda SWDKLLJ Tahun Lalu.
Relaksasi sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Timur ini selalu dinantikan masyarakat. Rudi Elfis SE.,MM.,CHCM Kepala Jasa Raharja Madiun melalui Yanuar Nur Rohman Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Pacitan menyampaikan bahwa pemutihan ini harus diketahui oleh masyarakat mengingat banyak masyarakat yang abai dalam tertib administrasi kendaraannya.
Untuk itu Jasa Raharja sebagai anggota Tim Samsat Pacitan rutin menyampaikan informasi ini kepada masyarakat dengan langsung mengunjungi tempat umum atau titik keramaian masyarakat. Rabu, 6 November 2024 Jasa Raharja Pacitan melaksanakan sosialisasi dengan membagikan brosur di Pasar Arjowinangun Pacitan. Lokasi ini dipilih untuk menjangkau masyarakat yang beraktifitas di pasar.
Yanuar menambahkan bahwa program ini sangat sayang untuk dilewatkan mengingat batas akhir periode program 30 November 2024 tinggal dalam hitungan minggu. Yanuar berharap dengan sosialisasi ini diharapkan banyak masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak ini dan meningkatkan kepatuhan pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah Jawa Timur guna pembangunan daerah.