Kilas Java, Kediri - Jasa Raharja perwakilan Kediri bersama Kepolisian dan Bapenda sosialisasikan program pemerintah provinsi jawa timur tentang pemutihan di kelurahan Cerme Kabupaten Kediri, Selasa 5 November 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor khususnya warga kelurahan Cerme Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri.
Ivan, Penanggung Jawab Bidang Asuransi Jasa Raharja, menyampaikan, dalam Sosialisasi ini turut dijelaskan bahwa penerimaan dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat nantinya akan berguna untuk pembangunan daerah yang secara tidak langsung akan dirasakan oleh masyarakat melalui pembangunan.
Dengan Sosialisasi ini diharapkan pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat meningkat serta mampu untuk mengurangi tingkat tunggakan pajak kendaraan bermotor. Untuk diketahui sesuai dengan keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor. 100.3.3.1/550/KPTS/013/2024 tetang pembebasan pajak daerah Provinsi Jawa Timur telah digelar program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku sejak 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Pemutihan pajak ini meliputi Bebas Bea Balik Nama (BBN) II , Bebas Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), BBNKB, Bebas PKB Progresif dan Denda SWDKLLJ Tahun Lewat, masyarakat bias memanfaatkan program ini dengan membayar pajak kendaraan bermotornya, serta mendorong pemilik kendaraan untuk melakukan balik nama guna akurasi data kepemilikan data kendaraan bermotor, ucap Rian Prianda Kasi Penagihan UPT PPD Bapenda Kediri.