Kilas Java, Jakarta - Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan lalu lintas yang melibatkan mobil salah satu stasiun televisi nasional dengan truk ekspedisi yang terjadi di jalan tol Pemalang, tepatnya di Jalan Tol Pemalang-Batang KM 315+600 A, pada Kamis (31/10/2024).
Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana, menyampaikan bahwa seluruh korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris sah.
Sementara bagi korban luka akan mendapat jaminan biaya perawatan maksimal Rp20 juta yang dibayarkan kepada rumah sakit tempat korban dirawat.
Santunan tersebut merupakan bentuk perlindungan dasar sebagai salah satu wujud
kehadiran negara terhadap masyarakat.
“Sesaat setelah mendapat informasi kejadian, Jasa Raharja langsung berkoordinasi dengan pihak Kepolisian setempat dan melakukan pendataan korban untuk percepatan penyerahan santunannya,” ujar Dewi.
Jasa Raharja mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar senantiasa waspada dan berhati-hati. Perusahaan menyampaikan turut prihatin dan berduka cita atas musibah ini.
“Semoga keluarga yang ditinggalkan mendapat ketabahan, dan seluruh korban yang sedang mendapat perawatan segera disembuhkan seperti sedia kala,” ungkap Dewi.
Kecelakaan terjadi sekitar pukul 06.32 WIB antara mobil yang melaju dari arah barat ke timur. Sesampainya dilokasi, mobil tersebut berhenti di bahu kiri jalan karena sebab tertentu dan tidak beberapa lama kemudian, searah dibelakangnya melaju Truk pada lajur kiri yang diduga Pengemudi Truk tersebut dalam kondisi tidak fokus dan tidak konsentrasi (micro sleep) sehingga Truk oleng ke kiri ke bahu jalan hingga membentur mobil yang sedang berhenti dibahu kiri jalan tersebut. Akibat kecelakaan tersebut, tiga korban meninggal dunia dan dua korban luka-luka.