Kilas Java, Jombang – Selasa, 12 November 2024, dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya pembayaran pajak kendaraan, Jasa Raharja Jombang mengadakan Operasi Gabungan bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Kepolisian Jombang. Kegiatan ini dilaksanakan di Jalan Raya Mastrip, Jombang yang berfokus pada sosialisasi program Pembebasan Pajak Daerah Jawa Timur tahun 2024.
Operasi ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, tetapi juga untuk memberikan edukasi langsung melalui pembagian flyer tentang program pembebasan pajak yang berlaku mulai 1 Oktober hingga 30 November 2024. Program ini memberikan berbagai insentif, antara lain:
Bebas Bea Balik Nama (BBN II) untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Bebas Sanksi Administratif bagi keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Bebas Pajak Progresif.
Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun-tahun sebelumnya.
Penanggung jawab Jasa Raharja Jombang, Agus Wibowo, bersama tim menyampaikan pentingnya manfaat dari program pembebasan pajak ini kepada masyarakat. Program pembebasan pajak ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat serta mendorong mereka untuk segera menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan.
Selain pembagian flyer, petugas di lapangan juga melakukan edukasi mengenai keselamatan berkendara serta pentingnya kesadaran dalam mematuhi peraturan lalu lintas. Partisipasi aktif dari Jasa Raharja, Bapenda, dan Kepolisian Jombang dalam kegiatan ini menunjukkan sinergi yang kuat antar instansi dalam mendukung kesejahteraan masyarakat dan menjaga keselamatan di jalan raya yang lebih aman dan tertib.