Kilas Java, Pasuruan – Jasa Raharja melaksanakan sosialisasi Program Pembebasan Pajak Daerah Jilid 2 Tahun 2024 di Desa Kebonwaris Kec. Pandaan, Kab.Pasuruan pada hari Rabu (06/11/2024). Kegiatan serupa akan dilakukan secara masif selama periode pemutihan jilid 2 yaitu dari tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2024.
Eko Mulyanto selaku Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Malang mengatakan bahwa Jasa Raharja sebagai Tim Pembina Samsat sangat mendukung adanya program relaksasi yang saat ini berjalan di Jawa Timur.
“Periode Program Pembebasan Pajak Daerah tahap ke II juga masih mengakomodir beberapa keuntungan seperti pada tahap sebelumnya, antara lain Bebas BBN II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administrasif PKB dan BBNKB, Bebas PKB Progresif, serta Bebas Denda SWDKLLJ untuk tahun lewat. Dengan berbagai keuntungan yang diberikan, harapannya masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor dapat memanfataakan dengan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
‘’Kantor bersama samsat juga menghadirkan beberapa layanan unggulan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak, contohnya layanan e-channel serta gerai samsat di pusat perbelanjaan atau mall. Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan dan ditambah adanya program relaksasi, harapannya dapat meningkatkan minat dan kesadaran masyarakat sehingga juga dapat meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan,” tutup Eko Mulyanto.