Penyelenggaraan Koordinasi Manfaat dalam Implementasi Program Jaminan Kecelakaan Kerja
dan Jaminan Kecelakaan Lalu Lintas. Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh
Direktur Operasional Jasa Raharja, Dewi Aryani Suzana dan Direktur Pelayanan BPJS
Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, di Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Dalam sambutannya, Dewi menyampaikan bahwa sejak beberapa tahun lalu Jasa Raharja
telah melakukan transformasi digital sebagai bagian dari pendekatan revolusioner dalam
melayani masyarakat dan meningkatkan efisiensi secara keseluruhan.
"Terkait dengan pelayanan rumah sakit, kami juga terus melakukan berbagai perbaikan, khususnya di akhirakhir ini kami fokus pada soliditas untuk memastikan akurasi verifikasi batas tagihan rumah sakit," ujarnya.
Kedua belah pihak sebelumnya juga telah membangun hubungan sinergis, dimana Jasa
Raharja berperan sebagai pembayar pertama untuk program jaminan kecelakaan lalu lintas.
Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan, bertindak sebagai pembayar berikutnya untuk memberikan
cakupan tambahan dalam hal korban merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan kasus
kecelakaan termasuk dalam ruang lingkup jaminan BPJS Ketenagakerjaan.
"Kolaborasi ini memastikan perlindungan yang komprehensif bagi warga negara Indonesia sesuai haknya," tambah Dewi.
Lebih lanjut Dewi mengatakan bahwa dalam menjalankan fungsi pelayanan santunan, Jasa Raharja juga telah terintegrasi dengan stakeholder terkait, dalam hal ini Polri yang didukung dengan 34 Polda dan 508 Polres di seluruh Indonesia. Jasa Raharja juga telah menjalin kerja sama dengan 2.669 Rumah Sakit di seluruh wilayah Indonesia.
Jasa Raharja berharap kerja sama ini dapat menciptakan ekosistem perlindungan yang lebih
solid bagi masyarakat, sekaligus mendorong partisipasi aktif dalam program jaminan sosial
yang telah ditetapkan.
"Melalui langkah ini, Jasa Raharja dan BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk menjadikan Indonesia sebagai negara yang lebih aman dalam
menghadapi risiko kecelakaan kerja dan lalu lintas," ungkap Dewi.
Turut hadir dalam penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut, antara lain Kepala Divisi
Asuransi dan Kepala Divisi TIK Jasa Raharja, Deputi Kebijakan Pelayanan Program, Deputi
Operasional dan Kanal Layanan, Deputi Layanan Digital dan Customer Care.