Notification

×

Iklan

Iklan

Sosialisasikan Tertib Administrasi Ranmor, Tim Samsat Ngawi Kunjungi Perusahaan Jual Beli Motor Bekas

Selasa, 15 Oktober 2024 | Oktober 15, 2024 WIB Last Updated 2024-10-15T05:54:42Z


Kilas Java, Ngawi
- Maraknya perusahaan jual beli kendaraan bekas baik yang sudah berbadan hukum maupun yang perseorangan mejadi perhatian. Banyak pemilik perusahaan jual  beli kendaraan bekas abai terkait dengan tertib administrasi kendaraan. 


Menindaklanjuti hal tersebut, Sabtu, 12 Oktober 2024 Tim Samsat Ngawi  melaksanakan kunjungan ke beberapa perusahaan jual beli kendaraan bekas untuk memberikan informasi terkait dengan kewajiban pemilik kendaraan untuk patuh terhadap Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor.

 

Rudi Elfis SE.,MM.,CHCM, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Madiun menyampaikan bahwa dalam kesempatan ini Tim Samsat Ngawi menyampaikan tentang kewajiban Balik Nama dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). 


Perusahaan jual beli kendaraan bekas menyambut positif kegiatan ini dan berkomitmen ikut serta berperilaku tertib administrasi kendaraan bermotor. Dalam kegiatan ini juga disampaikan program Pembebasan Pajak Daerah 2024 yang sayang untuk dilewatkan.

 

Dengan kegiatan ini diharapkan seluruh pihak khususnya pemilik perusahan jual beli kendaraan bekas ikut berperan aktif memberikan pengertian dan mewajibkan pembeli kendaraan dari perusahannya untuk patuh melakukan balik nama, pembayaran PKB dan SWDKLLJ. 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update