Kilas Java, Jombang– Pelaksanaan pemutihan pajak daerah2024 tahap 2 dimulai kembali pada 1 Oktober 2024. Jasa Raharja sebagai anggota Tim Samsat melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat. Pemutihan pajak ini memiliki 4 keuntungan yaitu Bebas Bea Balik Nama, Bedas Sanksi Administrasi, Bebas Bea Progresif dan Bebas Denda SWDKLLJ Tahun Lalu. Relaksasi sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Timur ini selalu dinantikan masyarakat.
Agus Wibowo penangung jawab Jombang menyampaikan bahwa pemutihan ini harus diketahui oleh masyarakat mengingat banyak masyarakat yang abai dalam tertib administrasi kendaraannya.
Untuk itu jasa Raharja rutin menyampaikan informasi ini kepada masyarakat dengan langsung mengunjungi tempat umum atau titik keramaian masyarakat. Jumat, 4 Oktober 2024 Jasa Raharja melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dengan memberikan brosur berisikan informasi Pemutihan Pajak ini di Galangan Penyebrangan Tapen dan dikeboan Jombang.
Dengan sosialisasi ini diharapkan banyak masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak ini dan meningkatkan kepatuhan pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah Jawa Timur guna pembangunan daerah.