Kilas Java, Sidoarjo - Jasa Raharja Krian dengan didampingi Bapenda Samsat Krian melakukan kunjungan ke Kantor Kecamatan Tarik dan Kecamatan Prambon Kabupaten Sidoarjo, pada hari Selasa 22 Oktober 2024 dalam rangka menyampaikan tunggakan pajak kendaraan bermotor plat merah yang ada di wilayah Kecamatan Tarik dan Kecamatan Prambon.
Zainal Arifin selaku Adpel Bapenda Samsat Krian menyampaikan bahwa kendaraan plat merah itu berada di kantor Kecamatan dan ada juga yang tersebar di desa-desa yang berada di Kecamatan Tarik dan Kecamatan Prambon, dengan disertai penyerahan data nopol kendaraan plat merah yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Dalam kegiatan tersebut di terima langsung oleh Heri Subagyo selaku Camat di Kecamatan Tarik serta Ibu Sri yang merupakan Kasie Pemerintahan di Kecamatan Prambon.
Dan berjanji akan meneruskan ke masing-masing Kepala Desa sesuai dengan data tunggakan
Pada kesempatan ini pula Andy Sumaryono, S.Sos selaku Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Krian menyampaikan program pembebasan pajak kendaraan bermotor ini berlangsung dari tanggal 01 Oktober s/d 30 Nopember 2024. Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah ini merupakan program dari PJ Gubernur dalam memperingati HUT Provinsi Jawa Timur yang ke-79, dan terdiri dari 4 hal yaitu: Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) dst, bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB Progresif, bebas denda SWDKLLJ (Tahun Lewat).
Pada kesempatan kali ini Heri Subagyo serta Ibu Sri juga berjanji akan ikut mengglorifikasikan informasi tentang adanya program pembebasan pajak daerah Jawa Timur tahun 2024, melalui berbagai akun media sosial yang yang dimiliki serta group WhatsApp Kepala Desa hingga smpai ke jajaran RT/RW, dengan harapan agar bisa diketahui dan dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat khususnya masyarakat yang berada di wilayah Kecamatan Tarik dan Kecamatan Prambon. Selain itu juga berharap dengan adanya pembebasan pajak daerah Jawa Timur tahun 2024, dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang dimilikinya.