Notification

×

Iklan

Iklan

Sampaikan Informasi Pemutihan, Tim Samsat Ngawi Sosialisasi di Pasar Gedhe dan Alun-Alun Ngawi

Rabu, 23 Oktober 2024 | Oktober 23, 2024 WIB Last Updated 2024-10-23T03:12:53Z
Kilas Java, Ngawi – Pelaksanaan pemutihan pajak daerah 2024 tahap 2 dimulai kembali pada 1 Oktober 2024 sampai dengan 30 November 2024. Moment istimewa yang dinanti masyarakat tiap tahunnya ini harus dipublikasikan dan diketahui masyarakat Jawa Timur. 

Untuk itu Tim Samsat Ngawi rutin melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat di tempat-tempat umum. Pemutihan pajak ini memiliki 4 keuntungan yaitu Bebas Bea Balik Nama, Bebas Sanksi Administrasi, Bebas Bea Progresif dan Bebas Denda SWDKLLJ Tahun Lalu. 

Relaksasi sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Timur ini selalu dinantikan masyarakat. Rudi Elfis SE.,MM.,CHCM Kepala Jasa Raharja Ngawi menyampaikan bahwa pemutihan ini harus diketahui oleh masyarakat mengingat banyak masyarakat yang abai dalam tertib administrasi kendaraannya.

Untuk itu Jasa Raharja sebagai anggota Tim Samsat Ngawi rutin menyampaikan informasi ini kepada masyarakat dengan langsung mengunjungi tempat umum atau titik keramaian masyarakat. Sabtu, 19 Oktober 2024 Jasa Raharja melaksanakan sosialisasi dengan membagikan brosur di Pasar Gedhe dan Alun-Alun Ngawi. 

Lokasi ini dipilih untuk menjangkau masyarakat yang beraktifitas di pasar dan menghabiskan libur akhir pekan di Alun-Alun Ngawi. 

Rudi menambahkan bahwa program ini sangat sayang untuk dilewatkan mengingat batas akhir periode program 30 November 2024 tinggal dalam hitungan minggu. Rudi berharap dengan sosialisasi ini diharapkan banyak masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak ini dan meningkatkan kepatuhan pajak guna meningkatkan pendapatan asli daerah Jawa Timur guna pembangunan daerah. 

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update