Kilas Java, Sidoarjo – Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB dan SWDKLLJ di Kabupaten Sidoarjo, Tim Samsat Sidoarjo memiliki beberapa rencana aksi, salah satunya adalah internalisasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ untuk kendaraan dinas berplat merah.
Dalam beberapa kali koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, kegiatan internalisasi ini mendapat sambutan baik dan apresiasi.
Pada Rabu, 30 Oktober 2024, di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, dilaksanakan kegiatan jemput bola untuk pembayaran pajak tahunan dan cek fisik kendaraan bermotor berplat merah sebagai tindak lanjut internalisasi pembayaran PKB dan SWDKLLJ di lingkungan Pemkab Sidoarjo.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo, Bapak Benny Airlangga Yogaswara, SH, MM karena pelayanan jemput bola ini dapat mengefisiensi waktu, biaya, dan risiko.
ASN yang memegang kendaraan dinas tidak perlu izin ke Samsat untuk melaksanakan pajak lima tahunan. Dalam kegiatan ini, ada 33 kendaraan dinas milik Dinas Perhubungan Kabupaten Sidoarjo yang dicek kendaraannya sebagai syarat pajak lima tahunan.
Delia Putri Fardani, Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Sidoarjo, mengatakan, "Semoga dengan kemudahan yang ditawarkan Tim Samsat Sidoarjo ini dapat meningkatkan kepatuhan pembayaran PKB dan SWDKLLJ kendaraan dinas dan menambah pendapatan daerah guna pembangunan Kabupaten Sidoarjo."