Notification

×

Iklan

Iklan

Jasa Raharja Samsat Krian Sosialisasikan Program Pembebasan Pajak Daerah Tahun 2024 Saat Jemput Bola

Senin, 14 Oktober 2024 | Oktober 14, 2024 WIB Last Updated 2024-10-14T08:57:14Z
Kilas Java, Krian - Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Krian, Andy Sumaryono, S. Sos., melakukan kegiatan jemput bola pelayanan santunan meninggal dunia akibat kecelakaan yang terjadi pada tanggal 9 Oktober 2024 di Jalan Raya Legundi Desa Krikilan Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik. 

Dimana domisili korban yang meninggal dunia merupakan warga Dusun Parengan Ds Kraton Kecamatan Krian Kabupaten Sidoarjo. 

Dalam kegiatan jemput bola tersebut dijelaskan tentang tugas serta fungsi pokok Jasa Raharja sebagai penjamin pertama terhadap mereka yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas, serta santunan yang berhak diterima oleh ayah kandung sebagai ahli waris dari korban meninggal dunia atas nama Dedi Triansyah, dikarenakan korban belum menikah sampai dengan akhir hayatnya.

Dalam kegiatan yang dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2024 tersebut, juga didampingi oleh Bapak Mokhammad Nurhuda selaku Kepala Dusun Parengan Desa Kraton Kecamatan Krian. 

Dan tidak lupa saat kunjungan survei kerumah ahli waris, juga dilakukan sosialisasi tentang program pembebasan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di Provinsi Jawa Timur sejak tanggal 01 Oktober sampai dengan 30 Nopember 2024. 

Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah ini merupakan program dari PJ Gubernur dalam memperingati HUT Provinsi Jawa Timur yang ke-79, dan terdiri dari 4 hal yaitu: Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) dst, bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB Progresif, bebas denda SWDKLLJ (Tahun Lewat). 

Diharapkan seluruh keluarga korban kecelakaan maupun dengan adanya perangkat Desa yaitu Kepala Dusun, bisa turut membantu glorifikasi program tersebut melalui berbagai akun sosial media yang dimiliki serta melalui Whatsapp Group, agar nantinya bisa dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat Jawa Timur.

Mokhammad Nurhuda juga menyambut baik dengan adanya kunjungan jemput bola dan sosialisasi ini, serta berjanji akan membantu melakukan glorifikasi tentang Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah ke seluruh perangkat Desa hingga jajaran RT/RW melalui Whatsapp Group, dengan harapan agar bisa diketahui serta dimanfaatkan oleh masyarakat. 

Pada kesempatan ini juga disampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran Masyarakat akan tertib Administrasi Kendaraan Bermotor juga untuk meningkatkan Collection Rate SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya Pembayaran Pajak (PKB) tepat waktu. 

Mokhammad Nurhuda juga menambahkan agar dengan adanya pembebasan pajak daerah Jawa Timur tahun 2024, sinergitas yang terbangun antara Kepolisian, Bapenda dan Jasa Raharja ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya ketaatan dalam membayar Pajak kendaraan bermotor untuk pembangunan Jawa Timur. 

Selain itu juga berharap agar program ini nantinya dapat meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta pemerataan pembangunan di wilayah Propinsi Jawa Timur.
TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update