Kilas Java, Krian – Untuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor serta tertib dalam berlalu lintas, Jasa Raharja Samsat Krian serta KPJR Tk.I Sidoarjo melakukan roadshow ke RS Citra Medika, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam kunjungan tersebut disambut oleh jajaran manajemen Rumah Sakit serta diterima langsung oleh dokter Wahidah Rachmaniyah, M. Kes, M.H selaku Direktur RS Citra Medika.
Pada kesempatan tersebut disampaikan keberadaan Jasa Raharja sebagai penjamin korban kecelakaan lalu lintas baik yang menderita luka-luka maupun meninggal dunia, sesuai dengan ruang lingkup penjaminan Jasa Raharja, serta dana yang diperoleh dan dikelola oleh Jasa Raharja yang berasal dari pembayaran SWDKLLJ, melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor tiap tahunnya.
Andy Sumaryono S. Sos selaku Penanggung Jawab Samsat Induk Krian, juga menjelaskan berbagai upaya-upaya yang telah dilakukan Jasa Raharja untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlaluintas di jalan.
Sejalan dengan hal tersebut Wahidah juga menyampaikan bahwa pihak Rumah Sakit sebagai bagian dari fasilitas layanan kesehatan yang berada di wilayah Kecamatan Tarik Kabupaten Sidoarjo, juga sering menerima pasien maupun menjadi rujukan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Selama ini Rumah Sakit juga senantiasa menjaga integritas serta berusaha memberikan pelayanan terbaik terhadap mereka yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Pada kesempatan tersebut, Fitria Abdy selaku Kepala KPJR Tk.I Sidoarjo juga menyampaikan agar seluruh pegawai Rumah Sakit untuk bisa menjadi pelopor dalam keselamatan berlalu lintas serta turut berperan dalam upaya mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Tidak lupa juga meminta agar seluruh manajemen dan jajaran Rumah Sakit untuk tertib dan taat dalam membayar pajak kendaraan bermotor yang dimilikinya tiap tahun. Karena nantinya dana yang terkumpul akan dikembalikan dalam bentuk santunan, kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Dan juga untuk meningkatkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Serta tidak lupa, pada pertemuan tersebut juga disampaikan program pembebasan pajak kendaraan bermotor yang sedang berlangsung di Provinsi Jawa Timur sejak tanggal 01 Oktober sampai dengan 30 Nopember 2024.
Kebijakan Pembebasan Pajak Daerah ini terdiri dari 4 hal, yaitu: Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) dst, bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB, bebas PKB Progresif, bebas denda SWDKLLJ (Tahun Lewat).
Diharapkan seluruh jajaran RS Citra Medika bisa turut membantu glorifikasi program tersebut melalui berbagai akun sosial media yang dimiliki serta melalui Whatsapp Group, agar nantinya bisa dimanfaatkan oleh seluruh lapisan masyarakat Jawa Timur.