Kilas Java, Pamekasan - Jasa Raharja Perwakilan Pamekasan bersama dengan UPT PPD Pamekasan, Satlantas Polres Pamekasan, Serta Dinas Perhubungan bersinergi melaksanakan Operasi Gabungan di Terminal Lawangan Daya Pamekasan.
Operasi Gabungan meliputi pemeriksaan masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalulintas Jalan (SWDKLLJ).
Operasi Gabungan tersebut di laksanakan pada hari Selasa 29 Oktober 2024, PJ Samsat Pamekasan Lukman Karim menyampaikan bahwa pelaksanaan Operasi Gabungan, tersebut bertujuan agar masyarakat patuh aturan lalu lintas serta membayar kewajiban pajak kendaraan bermotor, karena masih cukup banyak pemilik /pengendara kendaraan bermotor yang belum melunasi kewajiban membayar pajak kendaraan (PKB, STNK dan juga SWDKLLJ) serta masih belum taat aturan /rambu lalu lintas.
Gillang Panjiwijaya selaku Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Pamekasan pada kesempatan tersebut juga mensosialisasikan program Pembebasan (Pemutihan) Pajak Daerah Tahun 2024 yang berlangsung mulai tanggal 1 Oktober 2024 sampai dengan 30 November 2024 dengan berbagai program pembebasan pajak sebagai berikut:
Bebas Bea Balik Nama, untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)
Bebas Sanksi Administratif, untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB
Bebas PKB Progresif
Bebas Denda SWDKLLJ, untuk tahun yang telah lewat
Diharapkan dengan adanya kegiatan Operasi Gabungan ini akan meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melunasi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor serta pemilik kendaraan juga diharapkan agar memperhatikan keselamatan lalu lintas, mentaati aturan dan rambu lalu lintas untuk keselamatan bersama pengguna jalan.