Notification

×

Iklan

Iklan

Jasa Raharja Mojokerto Sigap Bantu Pelunasan Pajak Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ Kendaraan Terlibat Kecelakaan Lalu Lintas

Selasa, 08 Oktober 2024 | Oktober 08, 2024 WIB Last Updated 2024-10-08T08:06:35Z


Kilas Java, Mojokerto
Selasa tanggal 08 Oktober 2024, Jasa Raharja sebagai salah satu instansi Tim Pembina Samsat melaksanakan beberapa program inisiatif strategis dalam upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melakukan pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor). Salah satunya dengan memastikan dan mewajibkan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas sudah lunas PKB dan SWDKLLJ nya.

 

Listman Andwi Angkawidjaya, ST selaku Kepala Kantor Pelayanan PT Jasa Raharja Mojokerto mengungkapkan bahwa kegiatan ini sejatinya adalah untuk mengedukasi Masyarakat agar taat dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang salah satu fungsinya ada pada pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas) yang dikelola oleh Jasa Raharja dan diperuntukan untuk para Masyarakat yang mengalami kejadian musibah kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Dalam hal ini kami yang juga instansi yang berada didalam SAMSAT selain Kepolisian dan Bapenda juga turut aktif mengglorifikasikan tentang keselamtan berlalu lintas dan ketaatan kelengkapan surat-surat berkendara. Selain itu,  pada bulan ini yang kebetulan juga adanya pemutihan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor tahap 2 di Jawa Timur karena masih banyak kalangan masyarakat yang masih acuh dan tidak peduli tentang pentingnya pembayaran PKB tersebut. 


“Sebagian besar dari masyarakat masih belum mengetahui manfaat pembayaran PKB. Selain ikut berkontribusi terhadap pembangunan daerah, dalam pembayaran PKB juga termasuk dalam pelunasan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) sebagai proses penjaminan pihak ketiga kepada korban kecelakaan lalu lintas. Pelunasan dari PKB dan SWDKLLJ itu tadi merupakan suatu kewajiban bagi siapa saja yang memiliki kendaraan bermotor, sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku”, Jadi segera cek masa laku pajak kendaran Anda, dan segera datangi SAMSAT terdekat. imbuhnya.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update