Kilas Java, Jombang – Pada hari Kamis, 24 Oktober 2024, Jasa Raharja Jombang melakukan berbagai sosialisasi dan glorifikasi program Pembebasan (Pemutihan) Pajak Daerah Tahun 2024 di wilayah Jombang, agar masyarakat dapat segera mengetahui informasi terkait pembebasan pajak daerah tersebut.
Petugas Jasa Raharja Jombang, Agus Wibowo yang melakukan sosialisasi ke rumah ahli waris menyampaikan bahwa Pembebasan Pajak Daerah yang juga dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Provinsi Jawa Timur ini berlangsung mulai tanggal 1 Oktober sampai dengan 30 November 2024 dengan berbagai program pembebasan pajak sebagai berikut:
1. Bebas Bea Balik Nama, untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)
2. Bebas Sanksi Administratif, untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB
3. Bebas PKB Progresif
4. Bebas Denda SWDKLLJ, untuk tahun yang telah lewat
Penanggung jawab Jasa Raharja Jombang, Agus Wibowo pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi pembebasan pajak daerah melalui penyebarkan flyer/brosur secara langsung kepada masyarakat dan ahli waris di berbagai tempat yang bertujuan agar masyarakat mengetahui program tersebut dan memanfaatkan momentum dengan baik.