Kilas Java, Jombang – Pada hari Sabtu, 26 Oktober 2024, Jasa Raharja Jombang melakukan Operasi Gabungan dan glorifikasi program Pembebasan (Pemutihan) Pajak Daerah Tahun 2024 bersama Bapenda, Kepolisian, dan Subdenpom di Jalan Raya Mastrip Jombang, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya pembayaran pajak kendaraan.
Petugas Jasa Raharja Jombang, Agus Wibowo yang melakukan kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Pembebasan Pajak Daerah juga dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Provinsi Jawa Timur di mana berlangsung mulai tanggal 1 Oktober - 30 November 2024 dengan berbagai program sebagai berikut:
Bebas Bea Balik Nama, untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)
Bebas Sanksi Administratif, untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB
Bebas PKB Progresif
Bebas Denda SWDKLLJ, untuk tahun yang telah lewat
Penanggung jawab Jasa Raharja Jombang, Agus Wibowo pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi pembebasan pajak daerah melalui penyebarkan flyer/brosur secara langsung kepada masyarakat yang bertujuan agar masyarakat mengetahui program tersebut dan memanfaatkan momentum dengan baik.