KILAS JAVA, MOJOKERTO – Bertempat di Ruang Pertemuan Aula Kantor Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto, Kamis (10/10/2024), Jasa Raharja Mojokerto bersama UPT PPD Mojokerto melaksanakan Forum Komunikasi Publik mengenai Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di wilayah Kabupaten Mojokerto. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Perwakilan BUMDes Kabupaten Mojokerto, Perangkat Desa Gondang dan Media Pers wilayah Mojokerto.
Listman Andwi Angkawidjaya selaku Kepala Kantor Pelayanan PT Jasa Raharja Mojokerto mengatakan bahwa kegiatan forum komunikasi publik ini adalah salah satu upaya Tim Pembina Samsat dalam meningkatkan tingkat kepatuhan pajak kendaraan khususnya di daerah kabupaten Mojokerto dan juga menjadikan tempat glofirikasi terkait Pembebasan Pajak Daerah Tahap 2 yang berakhir di 30 November 2024 ini.
“Kegiatan ini merupakan insiasisi dari Tim Pembina Samsat Mojokerto yang juga menggandeng Pihak Bumdes, Perangkat Desa serta Media di wilayah Kabupaten Mojokerto dan kami berharap kepada Masyarakat khususnya diwilayah Mojokerto bisa memanfaatkan moment Pembebasan Denda Pajak Daerah kali ini karena hanya berlangsung singkat kurang lebih hanya sekitar dua bulan dan tidak sampai akhir tahun ini,” ungkapnya.
Disisi lain, Kepala UPT PPD Samsat Mojokerto, Gito Sampurno melalui Kasi Penagihan dan Pembayaran Pajak Dra. Hidayah Setyo Arti,. M.M, mengungkapkan bahwa “Untuk wilayah kecamatan Gondang ini memang cukup tinggi tunggakan PKB nya. Kami berharap dengan diadakan Forum Konsultasi Publik ini dapat meningkatkan kesadaran pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sehingga keuntungan yang diperoleh tidak hanya bagi Tim Pembina Samsat, namun juga bermanfaat untuk membangun sarana prasarana umum bagi masyarakat desa itu sendiri.”