Kilas Java, Sampang – Pada hari Selasa 8 Oktober 2024, Jasa Raharja Perwakilan Pamekasan, UPT PPD Sampang serta Satlantas Polres Sampang melakukan berbagai sosialisasi dan glorifikasikan program Pembebasan (Pemutihan) Pajak Daerah Tahun 2024 di wilayah Kecamatan Torjun - Sampang, agar masyarakat dapat segera mengetahui informasi terkait pembebasan pajak daerah tersebut.
Menurut petugas Samsat Sampang Agus Budi Setiawan, Pembebasan Pajak Daerah yang juga dalam rangka memperingati HUT Ke-79 Provinsi Jawa Timur ini berlangsung mulai tanggal 1 Oktober sampai dengan 30 November 2024 dengan berbagai program pembebasan pajak sebagai berikut:
Bebas Bea Balik Nama, untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)
Bebas Sanksi Administratif, untuk keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB
Bebas PKB Progresif
Bebas Denda SWDKLLJ, untuk tahun yang telah lewat
Pada kesempatan tersebut, Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Pamekasan Gillang Panjiwijaya menyampaikan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi pembebasan pajak daerah melalui berbagai media diantaranya melalui Radio dan menyebarkan flyer/brosur secara langsung kepada masyarakat di berbagai tempat fasilitas umum, bertujuan agar masyarakat mengetahui program tersebut dan memanfaatkannya dengan segera.