Notification

×

Iklan

Iklan

Talkshow Bersama Samsat Pamekasan Sosialisasikan Program Pembebasan Pajak Daerah

Senin, 02 September 2024 | September 02, 2024 WIB Last Updated 2024-09-02T05:34:36Z


Kilas Java, Pamekasan –
 Bertempat di Radio Ralita FM Pamekasan, PT Jasa Raharja Perwakilan Pamekasan bersama dengan UPT PPD Pamekasan dan Satlantas Polres  Pameksasan melaksanakan kegiatan Live Talkshow Sosialisasi Pembebasan Pajak Daerah pada Rabu 28 Agustus 2024. Acara ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan penjelasan mengenai program Pembebasan Pajak Daerah 2024, yang meliputi beberapa poin penting yaitu:

· Bebas Bea Balik Nama (BBN II)

· Bebas Sanksi Administratif (keterlambatan PKB dan BBNKB)

· Bebas PKB Progresif

· Bebas Denda SWDKLLJ (untuk tahun lewat)

 

Pembebasan Pajak Daerah yang berlaku mulai tanggal 15 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2024 memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini dan meringankan beban mereka terkait kewajiban membayar pajak kendaraan. 


Kegiatan sosialisasi selain melalui Talkshow Radio juga dengan adanya kegiatan lainnya berupa pemberian brosur/flyer kepada masyarakat di berbagai tempat umum seperti pasar dan terminal. 


Talkshow yang berjalan menarik ini dengan cukup antusiasnya pendengar Ralita FM yang juga dapat menyaksikan di channel Youtube serta media social lainnya ikut aktif bertanya dan menyampaikan kesan ataupun pendapatnya mengenai pembebasan pajak daerah ini.

 

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Pamekasan Gillang Panjiwijaya menyampaikan bahwa dengan terselenggaranya acara Talkshow sosialisasi pembebasan pajak daerah ini diharapkan masyarakat dapat lebih memahami manfaat dan prosedur dari pembebasan pajak yang ditawarkan, serta dapat menggunakan kesempatan ini sebaik mungkin. (Jy).

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update