KILAS JAVA, PONOROGO – Maraknya perusahaan jual beli kendaraan bekas baik yang sudah berbadan hukum maupun yang perseorangan mejadi perhatian.
Banyak pemilik perusahaan jual beli kendaraan bekas abai terkait dengan tertib administrasi kendaraan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Jumat 20 September 2024 JAsa Raharja Ponorogo sebagai anggota Tim Samsat Ponorogo melaksanakan kunjungan ke beberapa perusahaan jual beli kendaraan bekas untuk memberikan informasi terkait dengan kewajiban pemilik kendaraan untuk patuh terhadap Tertib Administrasi Kendaraan Bermotor.
Rudi Elfis SE., MM., CHCM, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Madiun menyampaikan bahwa dalam kesempatan ini kami menyampaikan tentang kewajiban Balik Nama dan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Perusahaan jual beli kendaraan bekas menyambut positif kegiatan ini dan berkomitmen ikut serta berperilaku tertib administrasi kendaraan bermotor.
Dengan kegiatan ini diharapkan seluruh pihak khususnya pemilik perusahan jual beli kendaraan bekas ikut berperan aktif memberikan pengertian dan mewajibkan pembeli kendaraan dari perusahannya untuk patuh melakukan balik nama, pembayaran PKB dan SWDKLLJ.