Kilas Java, Ponorogo – Sebagai komitmen memberikan pelayanan bagi korban kecelakaan lalu lintas, Jasa Raharja sebagai pelaksana UU No 33 dan 34 Tahun 1964 berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Pada hari Kamis, 13 September 2024 Penanggung Jawab Jada Raharja Ponorogo, Tri Purwandoko didampingi Kasat Lantas Polres Ponorogo menyerahkan santunan meninggal dunia kepada ahli warisnya.
Bersamaan dengan penyerahan santunan, Kasat Lantas Ponorogo juga memberikan Bingkisan dalam ranga hari Lalu Lintas Bhayangkara. Seperti yang rutin dilaksanakan oleh petugas Jasa Raharja bahwa santunan meninggal dunia ini harus telah diserahkan kepada Ahli waris maksimal 2 hari setelah korban meninggal dunia.
Hal ini bertujuan agar negara sebagai pengelola dana SWDKLLJ ikut hadir ditengah masyarakatnya yang tertimpa musibah kecelakaan.
Tri juga menambahkan dengan kinerja Jasa Raharja untuk memberikan kepastian jaminan ini diharapkan masyarakat yang tertimpa musiibah kecelakaan dapat terbantu dan merasakan kehadiran negara dalam bentuk penerimaan santunan.