KILAS JAVA, SURABAYA - Polemik Apartemen Bale Hinggil harus benar-benar mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah Kota Surabaya.
Hal ini disampaikan oleh Ketua Yayasan Lembaga Pelayanan Konsumen (YLPK) Jatim , Said Sutomo, usai melakukan rapat koordinasi terkait permasalahan Bale Hinggil di Ruang Rapat Nindya Praja, Lantai 4, Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkot Surabaya. Selasa (3/9/2024).
Menurutnya, permasalahan Bale Hinggil ini merupakan masalah yang kompleks, selain pihak developer yang semena-mena terkait kebijakan yang merugikan penghuni atau pemilik, di sana juga disinyalir ada praktik prostitusi yang membuat warga Bale Hinggil resah.
"Jangan sampai, pemerintah Kota Surabaya menutup Gang Dolly, tapi bermunculan Dolly-dolly lain di apartemen-apartemen di Surabaya," ujarnya saat dikonfirmasi Kilasjava.com.
Terkait permasalahan Bale Hinggil dengan pihak developer, Said menjelaskan, kedatangan pemilik atau penghuni Bale Hinggil yang tergabung dalam Bale Hinggil Community (BHC) di Pemkot Surabaya ini ingin meminta kepastian hukum dan memberikan perlindungan.
"Hal ini sesuai dengan Perpres nomor 49 tahun 2024, tentang undang-undang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Stranas PK)," jelasnya.
Ia menyebut, banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak developer sudah cukup bukti bahwa mereka tidak mematuhi undang-undang, dalam hal ini undang-undang perlindungan konsumen.
"Salah satunya seperti yang telah disampaikan tadi dalam rapat koordinasi, bahwa pihak developer tidak membayar pajak dari tahun 2018 sampai 2024 hingga mencapai nominal Pokok Pajak 6,204.732.608 miliar serta sanksi 2,078.911.245 miliar," jelas Said.
Padahal, lanjut Said, pemilik dan penghuni telah menyetor atau membayar iuran PBB tahunan ke badan pengelola bentukan developer.
Di samping itu, lanjut Said, ketidakhadiran pihak developer dalam hal ini PT Tlatah Gema Anugrah (PT TGA) dalam rapat koordinasi, sudah menunjukkan bahwa pihak developer sudah menunjukkan itikad yang tidak baik.
"Mereka (PT TGA) mangkir, tidak menghargai undangan Kabag Kesra dan itu kemungkinannya disengaja, ini yang harus benar-benar diperhatikan oleh pemerintah, jangan sampai ini hanya selesai begitu saja tanpa solusi yang pasti," jelasnya.
Ia menambahkan, banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Developer selama 6 tahun ini sudah menunjukkan ketidakseriusan pemerintah menangani masalah ini.
Saat yang sama, Andrey J Tuamelly, perwakilan BHC, menyampaikan, masyarakat, dalam hal ini Pemilik penghuni Apartemen Bale Hinggil adalah selaku konsumen yang harus dilindungi oleh Pemerintah sesuai undang-undang yang berlaku.
"Apalagi ada pungutan uang Pajak tapi tidak disetor ke Bapenda, warga berharap hasil rapat koordinasi ini agar segera di sikapi aparat penegakan hukum dan pemerintah," kata Andrey.
Sebagai tambahan, di apartemen Bale Hinggil, ada perlakuan khusus dari oknum pengelola dan kerjasama dengan oknum keamanan, memberikan beberapa unit kamar ke broker untuk melakukan persewaan short time.
Hal tersebut sudah pernah dilaporkan ke Polsek setempat tapi hasilnya tidak di proses pemeriksaan dan terkesan dibiarkan karena tidak ada unsur pidana.
Di akhir, rapat Koordinasi ini dihadiri oleh unsur Kejaksaan Negeri Surabaya, Kapolsek dan Danramil Sukolilo, DPRKP Surabaya, BPN Surabaya, DPMPTSP Surabaya, Bapenda Surabaya, Camat dan Lurah Sukolilo. (Mwd)