Kilas Java, Kota Madiun – Dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi korban laka lantas dalam lingkup jaminan PT Jasa Raharja, pada hari Senin 2 September 2024, dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama terkait Penanganan Dan Penyelesaian Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Angkutan Umum Dan Lalu Lintas Jalan dengan RS Hermina Madiun.
Pada penandatanganan yang berlangsung di RS Hermina Madiun ini, dilaksanakan juga kegiatan sharing & caring yang merupakan kegiatan yang diinisiasi Jasa Raharja Jatim.
Dalam sharing & caring disampaikan penguatan terkait dengan prosedur pengajuan santunan, mekanisme penjaminan korban laka lantas, penggunaan DC FKMN dalam pelaksanaan pelayanan kepada korban laka dan juga pedoman Good Corporate Covernance dan anti Kolusi, Korupsi dan Nepotisme dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Rudi Elfis SE.. MM., CHCM Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Madiun menyampaikan bahwa penandatanganan ini merupakan perluasan pelayanan bagi korban laka lantas di Kota Madiun sisi barat.
Rudi juga menambahkan bahwa RS Hermina ini merupakan rumah sakit baru yang secara fasilitas baik dan diharapkan bisa melayani korban laka lantas semaksimal mungkin sehingga diharapkan fatalitas korban laka lantas bisa ditekan. (Jy).