Kilas Java, Pamekasan – Jasa Raharja Perwakilan Pamekasan bersama dengan UPT PPD Sampang serta Satlantas Polres Sampang bersama-sama melakukan sosialisasi layanan Samsat dan Pembebasan Pajak Daerah di Pasar Motor Bekas Deg E Deg Kab. Sampang pada Kamis 29 Agustus 2024.
Pembebasan Pajak Daerah yang berlaku mulai tanggal 15 Juli 2024 hingga 31 Agustus 2024 memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini dan meringankan beban mereka terkait kewajiban membayar pajak kendaraan.
Kegiatan sosialisasi berupa pemberian brosur/flyer kepada penjual sepeda motor bekas ini juga menarik perhatian warga di sekitar Pasar Deg E Deg, serta antusias masyarakat terhadap sosialisasi layanan Samsat dan program pembebasan pajak daerah.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para penjual sepeda motor bekas serta masyarakat sekitar dapat lebih memahami manfaat dan prosedur dari pembebasan pajak yang ditawarkan, serta dapat menggunakan kesempatan ini sebaik mungkin.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Pamekasan Gillang Panjiwijaya, melalui petugas KB Samsat Sampang Agus Budi Setiawan menyampaikan bahwa dengan terselenggaranya acara sosialisasi ini diharapkan penjual sepeda motor bekas serta masyarakat sekitar Pasar Deg E Deg Sampang dapat memanfaatkan program pembebasan pajak daerah 2024 dengan optimal dan mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta pelayanan publik. (Jy).