Kilas Java, Probolinggo - Jasa Raharja dan UPT PPD Probolinggo menghadiri giat proyeksi kerja sama desa yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Mall Pelayanan Publik Dringu Probolinggo dalam rangka pembahasan perluasan BUMDesa yang dapat melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor. Kamis, tanggal 12 September 2024.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Probolinggo, Jasa Raharja Perwakilan Probolinggo, UPT PPD Probolinggo, PT Pos Cabang Probolinggo, Bank Jatim Cabang Probolinggo, PTPN XI Probolinggo dan Jajaran Pengurus Desa serta BUMDesa dengan maksud untuk melakukan sinergi antara BUMDesa dengan seluruh stakeholder dalam rangka peningkatan pendapatan BUMDesa dan penguatan ekonomi pedesaan khususnya di Wilayah Kabupaten Probolinggo.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dr. Fathur Rozi, M.Fil.I menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada stakeholder yang tergabung dalam upaya peningkatan pendapatan BUMDes. Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Probolinggo, Noviar Andhika Panji Wiratama menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Probolinggo yang senantiasa mendukung terselenggaranya program perluasan pembayaran pajak kendaraan bermotor di BUMDesa dimana dilakukan sebagai wujud sinergitas di antara stakeholder demi peningkatan tingkat kepatuhan dalam melakukan pajak kendaraan bermotor khususnya di Wilayah Kabupaten Probolinggo dan kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian untuk menyongsong dan mendukung pelaksanaan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tantang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Diharapkan dengan dilakukannya kegiatan ini dapat meningkatkan sinergitas diantara stakeholder yang berdampak terhadap peningkatan pendapatan pajak kendaraan bermotor serta pelayanan kepada masyarakat khususnya Aparatur Sipil Negara dan juga Pemerintah Kabupaten Probolinggo.
Dalam kegiatan ini juga, PT Jasa Raharja senantiasa mengingatkan kepada seluruh pihak tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas dan menghimbau agar pegawai di lingkungan pemerintah daerah dan perangkat desa dapat melakukan pelunasan pajak kendaraan bermotor tepat waktu yang merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor.