Notification

×

Iklan

Iklan

Jasa Raharja Bersama UPT PPD Sumenep Sosialisasikan Layanan Samsat dan Pembebasan Pajak Daerah

Selasa, 03 September 2024 | September 03, 2024 WIB Last Updated 2024-09-03T02:26:00Z


Kilas Java, Pamekasan –
 Bertempat di Aula Kantor Kecamatan Batu Putih, pada  Kamis 29 Agustus 2024 PT Jasa Raharja Perwakilan Pamekasan bersama dengan UPT PPD Sumenep serta PT Pos menyelenggarkan kegiatan sosialisasi layanan Samsat. 


Pada kesempatan tersebut BUMDes diajak turut serta memberikan layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor secara online dengan menggunakan Pospay untuk optimalisasi peran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam layanan Samsat serta Sosialisasi Pembebasan Pajak Daerah 2024.

 

Acara ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi fasilitas layanan SAMSAT kepada BUMDes serta penjelasan mengenai program Pembebasan Pajak Daerah 2024, yang meliputi beberapa poin penting yaitu:

· Bebas Bea Balik Nama (BBN II)

· Bebas Sanksi Administratif (keterlambatan PKB dan BBNKB)

· Bebas PKB Progresif

· Bebas Denda SWDKLLJ (untuk tahun lewat)

 

Kegiatan sosialisasi yang berjalan menarik ini dengan cukup antusiasnya pengurus BUMDes, Kepala Desa, Perangat Desa serta undangan yang hadir ikut aktif bertanya dan menyampaikan kesan ataupun pendapatnya mengenai layanan Samsat (Pembayaran Pajak Kendaraan/PKB) melalui BUMDes yang sangat memudahkan masyarakat, terutama yang tempat tinggalnya cukup jauh dari Kantor Samsat.

 

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Pamekasan Gillang Panjiwijaya menyampaikan bahwa dengan terselenggaranya acara sosialisasi layanan Samsat tersebut sangat baik untuk pemberdayaan BUMDes di tiap daerah karena dengan layanan pembayaran Pajak Kendaraan melaui BUMDes akan memberikan juga tambahan pendapatan bagi BUMDes dari jasa layanan serta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membayar pajak kendaraannya. (Jy).

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update