Notification

×

Iklan

Iklan

Dokter Muda Jadi Korban Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Laporkan Kasus ke Polda Jatim

Jumat, 20 September 2024 | September 20, 2024 WIB Last Updated 2024-09-19T19:50:54Z

 


KILAS JAVA, SURABAYA
– Seorang dokter muda menjadi korban pencemaran nama baik setelah foto pribadinya disalahgunakan dan dikaitkan dengan konten pornografi di media sosial. 


Korban dr. Linda bersama suami, dr. Atiq Kurniawan, melaporkan kasus ini ke Polda Jatim pada Kamis (19/9/2024). 


Dalam keterangannya, korban menjelaskan bahwa foto pribadinya yang diambil dari akun Instagram tanpa izin, digunakan akun _hijab adventure di platform X dan menyebarkan fitnah. 


Akun tersebut diketahui menjual konten video bermuatan pornografi. Akibatnya, korban menerima banyak pertanyaan dan tuduhan tidak berdasar dari pengguna media sosial lainnya.



"Saya sangat terkejut dan merasa terganggu dengan kejadian ini. Banyak orang yang bertanya kepada saya apakah benar saya terlibat dalam tindakan yang dituduhkan itu. Nama baik dan profesi saya sebagai dokter sangat tercoreng," ungkap korban.


Lebih lanjut, korban menjelaskan bahwa akun _hijab adventure telah dinonaktifkan, namun foto dirinya masih tersebar luas di berbagai platform, termasuk akun _hiu petarung. 


Akun _hiu petarung bahkan secara terang-terangan mengaitkan korban dengan konten pornografi yang dijual oleh akun "hijab adventure".


"Saya menganggap ini sebagai tindakan yang sangat jahat dan sengaja dilakukan untuk merusak nama baik saya. Saya berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap identitas pelaku dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas korban.



Korban juga mengungkapkan bahwa ia tidak sendirian mengalami kejadian serupa. 


Beberapa rekan seprofesinya, termasuk seorang dokter lain di Surabaya, juga menjadi korban penyalahgunaan foto dan pencemaran nama baik di media sosial.


Kuasa hukum korban, Cholik, menyatakan bahwa tindakan penyalahgunaan foto dan penyebaran informasi palsu ini merupakan pelanggaran hukum dan dapat dijerat dengan pasal pencemaran nama baik. 


Menurutnya tindakan ini sudah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE.


Pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan berharap menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.


"Kami akan melakukan segala upaya untuk memastikan pelaku mendapatkan sanksi yang setimpal atas perbuatannya. Kami juga berharap kasus ini dapat menjadi perhatian bagi pihak berwajib untuk lebih serius dalam menangani kasus-kasus serupa," ujar kuasa hukum korban.


 dr. Linda yang juga owner Klinik Elmaskin ini berharap kasus yang dialaminya dapat menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membagikan informasi di media sosial. 


Ia juga mengimbau kepada pengguna media sosial untuk tidak mudah percaya dengan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. (Jy).

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update